Pengamat Hukum Pidana: Corby Tak Berhak Diberi Bebas Bersyarat!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 11 Februari 2014, 16:24 WIB
rmol news logo Pemberian grasi bebas bersyarat kepada terpidana narkotika asal Australia, Schapelle Corby terus dipertanyakan.

"Seharusnya ada penegasan hukum yang dimaksud bebas bersyarat," kata pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Akhiar Salmi dalam diskusi ‘Revisi RUU KUHP’ bersama Direktur Advokasi PSHK, Ronald Rofriandari di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/2).

Pembicara lainnya yakni Wakil ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edhie berhalangan hadir karena masih berada di dapilnya.

Menurut dia, grasi bebas bersyarat jika merujuk pada KUHAP, diberikan setelah terpidana menjalani hukuman dua pertiga penjara. Dari penjelasan itu, Akhiar pun mempertanyakan keputusan pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM yang memberi kebebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi.

"Pidana yang mendapat bebas bersyarat itu tidak boleh pada kasus kejahatan narkoba, korupsi, dan terorisme karena ketiga kejahatan tersebut dampaknya sangat besar dan luas yang merusak bangsa ini," tegasnya.

Dia minta hak asasi manusia (HAM) tidak dijadikan alasan atau justifikasi untuk memberikan grasi kepada kejahatan narkoba. Menurut dia, ke depan perlu diatur lebih jelas dan konkrit. Hal ini menjadi kewajiban DPR RI, pers dan masyarakat untuk mengkritisi bersama.

"Jangan hanya mengejar target, tapi kualitas terabaikan," ujarnya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA