Bela Menteri Amir, Ketua Komisi III DPR Tolak Pembentukan Panja Corby

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 11 Februari 2014, 12:12 WIB
Bela Menteri Amir, Ketua Komisi III DPR Tolak Pembentukan Panja Corby
Pieter C. Zulkifli
Kecil Besar
rmol news logo Usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) terkait keputusan pemerintah yang memberikan kebebasan bersyarat kepada terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby, sangat berlebihan. Anggota Komisi III DPR sebaiknya menerima kebijakan pemerintah tersebut.

"Panja Corby boleh saja. Tapi saya pikir berlebihan. Jangan sedikit-sedikit kalau ada masalah bentuk panja," jelas Ketua Komisi III DPR,  Pieter C. Zulkifli, di Gedung DPR,  Senayan, Jakarta, Selasa (11/02).

Menurut Pieter, keputusan pemerintah membebaskan Corby harus dihargai. Perbedaan persepsi, tak perlu direspons dengan pembentukan Panja. "Jangan kita membiasakan diri saling menyalahkan, saling mencaci. Itu bahaya untuk persatuan kita," katanya.

Pembebasan bersyarat Corby ini dipersoalkan sejumlah anggota Dewan. Di internal Komisi III DPR, muncul usulan pembentukan Panja untuk menyikapi keputusan pemerintah memberikan pembebasan bersyarat bagi Corby.

Anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding mengatakan, pembentukan Panja akan segera dibahas dalam rapat internal. Ia menuturkan, wacana pembentukan Panja telah dibicarakan secara informal di Komisi III DPR. Tak hanya para anggota, pembicaraan juga telah melibatkan pimpinan Komisi III.

Corby telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Senin pagi, setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Corby bebas setelah yang bersangkutan berada dalam lapas selama 9 tahun 4 bulan. Corby ditangkap 8 Oktober 2004 begitu mendarat di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, karena membawa 4,2 kilogram ganja di dalam tasnya. Ia terbang dari Brisbane via Sydney, Australia, bersama sejumlah temannya untuk menghadiri perayaan ulang tahun kakaknya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengungkapkan, Corby hanyalah salah satu dari 1.291 narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat tersebut bukan suatu bentuk kemurahan hati atau kebijakan pemerintah, melainkan hak yang diatur undang-undang. [zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA