KPK Jemput Paksa Staf Ratu Atut dari Hotel di Bandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 07 Februari 2014, 14:24 WIB
KPK Jemput Paksa Staf Ratu Atut dari Hotel di Bandung
ratu atut chosiyah/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa staf dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, yang bernama Siti Halimah. Penjemputan dilakukan lantaran Siti tidak kooperatif, tidak mau memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Ratu Atut Chosiyah (RAC).

Begitu dikatakan Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, lewat pesan singkatnya, Jumat (7/2).

"Diinformasikan bahwa penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dengan tersangka RAC, melakukan upaya jemput paksa saksi bernama Siti Halimah," terang Johan.

Siti, kata Johan lagi, dijemput paksa saat bersembunyi di sebuah Hotel di Bandung, Jawa Barat. Dia sembunyi setelah tak mau memenuhi panggilan penyidik KPK.
 
"Karena itu Jumat, 7 Februari sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah hotel tempat dia menginap di Bandung, penyidik memanggil Siti Halimah dengan surat membawa (jemput paksa). Siti Halimah adalah staf tersangka RCA," demikian Johan Budi.

Siti Halimah telah masuk ke kantor KPK, sekitar pukul 11.50 WIB tadi.

Dia menumpang mobil kijang innova hitam sembari digandeng penyidik. Sebelum wanita tersebut turun dari mobil Kijang Innova milik KPK, terlebih dahulu terlihat penyidik KPK, Novel Baswedan, yang turun dari mobil pribadi Honda Jazz dengan nomor B 1518 XM, di pelataran kantor. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA