Begitu dikatakan Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, lewat pesan singkatnya, Jumat (7/2).
"Diinformasikan bahwa penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dengan tersangka RAC, melakukan upaya jemput paksa saksi bernama Siti Halimah," terang Johan.
Siti, kata Johan lagi, dijemput paksa saat bersembunyi di sebuah Hotel di Bandung, Jawa Barat. Dia sembunyi setelah tak mau memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Karena itu Jumat, 7 Februari sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah hotel tempat dia menginap di Bandung, penyidik memanggil Siti Halimah dengan surat membawa (jemput paksa). Siti Halimah adalah staf tersangka RCA," demikian Johan Budi.
Siti Halimah telah masuk ke kantor KPK, sekitar pukul 11.50 WIB tadi.
Dia menumpang mobil kijang innova hitam sembari digandeng penyidik. Sebelum wanita tersebut turun dari mobil Kijang Innova milik KPK, terlebih dahulu terlihat penyidik KPK, Novel Baswedan, yang turun dari mobil pribadi Honda Jazz dengan nomor B 1518 XM, di pelataran kantor.
[ald]
BERITA TERKAIT: