Hari ini, giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten, Muhadi, yang bakal dikorek keterangannya.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi, Jumat (7/2).
Dalam perkara yang sama, penyidik juga mengagendakan pemilik Java Medika Yuni Astuti, Direktur PT Putra Perdana Jaya Mochamad Edwin Rachman, dan PNS Pemprov Banten Ferga.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditetapkan sebagai kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2011-2013. Selain itu, dalam kasus ini KPK juga menetapkan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka.
Dalam proyek Alkes Ratu Atut disangka menerima gratifikasi dengan cara memeras. Korban pemerasan Ratu Atut diduga berasal dari pihak swasta dan pihak pegawai pemerintahan di Banten.
Selain Alkes Banten, Atut dan Wawan juga disangka memberi suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Ratu Atut sekarang ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu Cabang KPK, Jakarta Timur, sedangkan Wawan mendekam di Rutan KPK.
[ald]
BERITA TERKAIT: