"AAG pada prinsipnya menaati keputusan pengadilan dan Kejagung selaku eksekutor, AAG pada hari ini sudah membayar Rp 719 miliar dan disetorkan ke kas negara, sisanya dibayar mencicil sampai Oktober 2014 mendatang dengan pembayaran Rp 200 miliar per bulan dengan jaminan bilyet giro," kata Kuasa Hukum 14 perusahaan di bawah AAG, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis (30/1).
Ia menegaskan, tentunya AAG punya hak untuk menempuh upaya hukum baik secara biasa maupun luar biasa.
"Itu sah dan konstitusional," katanya.
Di satu sisi, pihaknya mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Suwir Laut serta denda Rp2,5 triliun untuk 14 perusahaan AAG.
"Kalau kami telaah yang diadili Suwir Laut sebagai perseorangan namun AAG tidak pernah diadili dan membela diri. Dan kasus Suwir Laut bukan korporasi," katanya.
Ia menegaskan sesuai hukum, seseorang tidak bisa dihukum tanpa diadili sebelumnya. Ia juga mempertanyakan telah keluarnya putusan kasasi dari MA yang harus membayarkan denda dua kali lipat dari pokok pajak. Sedangkan sekarang masih proses banding di pengadilan pajak mengenai dasar perhitungan pokok pajak yang harus dibayarkan AAG. Pajaknya Rp 1,25 triliun. Namun denda dari MA dua kali lipat menjadi Rp2,5 triliun, katanya.
"Ini masalah serius putusan MA tanpa orangnya diadili tiba-tiba diputuskan bayar pajak terutang dua kali lipat," katanya.
Karena itu, ia mengharapkan pemerintah dengan arif untuk mencabut pemblokiran agar perusahaan bisa bekerja dengan normal.
[wid]
BERITA TERKAIT: