Asian Agri, pada 9 Januari lalu, telah melakukan pembicaraan soal kesanggupan membayar denda. "Mereka menyatakan sanggup bayar. Tentunya kita sambut dengan baik," kata Jaksa Agung Basrief Arief di kantornya, Jakarta, Kamis (30/1).
Basrief menjelaskan, pembayaran dilakukan dengan cara dicicil karena denda yang harus dibayar sangat besar. Selain itu, pembayaran langsung lunas dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya roda perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit itu.
"Setelah bicara lebih lanjut, bahwa AA akan bayar pertama Rp 719. 955.391.304 (Rp 719 miliar). Jadi, ini yang pembayaran pertama. Ini sudah terlaksana pada 28 Januari atau dua hari lalu," ujar Basrief.
Cicilan pertama tersebut disetorkan Asian Agri melalui rekening Kejagung, kemudian ditransfer kembali kepada kas negara. Adapun, sisanya sejumlah Rp 1,8 triliun, akan dicicil setiap bulan sebesar Rp 200 miliar hingga jatuh tempo pada Oktober 2014 mendatang.
"Untuk tahap pertama sudah selesai, yang berikutnya dinantikan setiap bulan. Ini dokumennya ada," lanjut Basrief.
Basrief mengaku lega karena Asian Agri mau bertanggungjawab membayar denda tersebut. Pasalnya, sedari awal, Kejagung berharap tidak perlu melakukan eksekusi aset yang terdiri dari tanah perkebunan sawit dan pabrik serta perkantorannya senilai Rp 5,3 triliun.
"Kita tidak gegabah untuk laksanakan eksekusi itu. Karena (ini) terkait nasib karyawan 29 ribu petani plasma. Atas dasar itu kejaksaan harus bersikap ekstra hati-hati, taktis. Yang dilakukan semua dilandasi hukum," demikian Basrief.
[zul]
BERITA TERKAIT: