"Itu baru pertama Nisa ke rumah saya. Waktu dia SMS mau datang, saya bilang silakan saja, tapi jangan terlalu malam. Sebelumnya tidak pernah," kata Akil saat bersaksi dalam sidang terdakwa Chairun Nisa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1).
Jaksa KPK, Pulung Rinandoro tak begitu saja percaya dengan pengakuan Akil. Dia kemudian membacakan pesan singkat antara Akil dan Nisa. Salah satu pesannya berbunyi "Saya dari bandara, mau ambil barangnya dulu".
"Ambil barangnya itu barang maksudnya apa? Saudara tahu berarti dia bawa uang?" tanya Jaksa Pulung.
"Pengertian saya itu ambil barang itu barang bagasinya dia. Makanya saya bilang silakan tapi jangan terlalu malam. Saya tahu kok mereka datang, tapi saya nggak tahu Nisa bawa Cornelis ini," jawab Akil.
Akil menekankan, saat melakukan komunikasi dengan Nisa tidak pernah ada tulisan yang menyebutkan pengantaran uang ke rumah dinasnya.
"Dia tidak sebut mau antar uang. Di SMS, dia juga nggak sebut Hambit setuju dengan (Rp3 miliar) itu," kata Akil.
Mengenai uang yang dibawa Chairun Nisa ke rumahnya, Akil juga membantah bahwa uang itu ditujukan untuknya. Ia mengaku baru tahu ada empat amplop yang dibawa Cornelis Nalau saat digeledah penyidik KPK.
"Saya tidak tahu. Sampai digeledah penyidik saya tidak tahu. Saya baru tahu itu uang setelah dibawa penyidik KPK ke kantor dan diperiksa," terangnya.
Jaksa pulung kembali bertanya."tadi minta cepat-cepat, begitu dipenuhi Anda ingkar janji," kata jaksa.
"Dia (Nisa) bilang mau ke rumah, bukan mau antar uang. Saya sudah disumpah. Saya saksi di sini, saya sudah bicara benar," timpal Akil.
[wid]
BERITA TERKAIT: