"Dalam laporan kami juga menyertakan bukti-bukti kwitansi penyerahan uang itu yang ditandatangan langsung oleh pak Sukron," kata pengacara para pelapor, Dharma Hutapea usai menyerahkan laporan ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Darma datang bersama dua orang wanita yang dianggap telah dimintai uang oleh Sukron. Dia bilang, kedua kliennya itu sempat dibawa oleh ajudan untuk bertemu langsung dengan wabup.
"Mereka ini dibawa oleh ajudannya Sukron ke sebuah restauran di Hotel Bumi Asih Tapteng. Nah, oleh Sukron mereka ini disuruh siapkan uang 35 juta hari itu juga kalau ingin jadi bidan PTT di Tapteng. Akhirnya mereka siapkan, pinjam-pinjam. Deal saat itu, tapi sampai saat ini justru realisasinya tak pernah ada," kata Dharma.
Sukron sendiri, jelas Dharma, dilaporkan dengan UU Kepegawaian dan Pasal 12 e UU Pemberantasan Korupsi. Laporan yang mendapat nomor 66475 dari KPK itu terang Dharma, akan langsung ditelah untuk beberapa waktu.
"Jadi waktu itu klien kami menyetor masing-masing 35 juta. Tapi anehnya dikwitansi justru ditulis 25 juta sama dia (Sukron). Waktu itu mereka ini percaya saja, karena mereka pikir ini pejabat publik, tidak akan menipu lah. Ya sekarang kami benar serius mengusut ini. Kami juga mengimbau untuk para korban yang sama untuk segera melapor," demikian Dharma.
Untuk diketahui, Sukron juga pernah dihukum Pengadilan Negeri Sibolga karena kasus Penipuan terhadap PNS. Putusan No. 214/Pid.B/2011/PN.SBG tahun 2011, tanggal 26 Juli 2011 itu memvonis Sukron 3 bulan 14 hari kurungan.
[wid]
BERITA TERKAIT: