
Pengacara mantan Ketua MK Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer menanggapi santai pernyataan Anggota DPR Chairun Nisa yang menyebutkan kliennya memasang tarif 3 ton emas untuk menolak gugatan sengketa Pilkada Gunung Mas yang diajukan oleh salah satu pasangan lawan dari calon incumbent, Hambit Bintih.
"Itu kan masih katanya," kata Tamsil santai saat dijumpai di kantor KPK, Jakarta, Rabu (28/1).
Maksud 3 ton emas di sini adalah Rp 3 miliar. Uang itu diminta Akil ke Hambit Bintih melalui Nisa agar tetap mengukuhkan kemenangan Hambit. Kesaksian Nisa juga menyebutkan bahwa meski sudah ditawar Rp 2 miliar, Akil tetap menolak. Akhirnya disepakati angka Rp 3 miliar untuk memenangkan Hambit Bintih.
Soal kebenaran mengenai hal itu, Tamsil melanjutkan, akan dijelaskan oleh kliennya di persidangan terdakwa Hambit Bintih nanti.
"Besok Akil jadi saksi bisa dengar, bisa bicara dan itu disumpah," demikian Tamsil.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: