
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasalnya, berkas penyidikan tersangka kasus dugaan suap dilingkungan MK itu telah rampung dan dilimpahkan ke penuntutan.
"Benar sudah dilimpahkan ke Jaksa (KPK) sejak hari ini (Rabu, 29/1)," kata kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer saat ditemui di gedung KPK, Jakarta.
Berkas perkara Akil, kata Tamsil, akan digabung. Banyaknya kira-kira setinggi paha orang dewasa.
"Tiga perkara digabung. Yaitu, suap sengketa pilkada Gunung Mas, Lebak, TPPU," terangnya.
Tamsil memprediksi Akil akan menghadapi sidang perdananya pada pertenghan bulan Febuari 2014.
"Pak Akil jelas siap," tandasnya
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: