Berlebihan, KPK Larang Anas Berobat ke Dokter Langganan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 24 Januari 2014, 19:58 WIB
Berlebihan, KPK Larang Anas Berobat ke Dokter Langganan
anas urbaningrum/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Anas Urbaningrum berobat ke dokter langganannya. Begitu informasi dari rekan Anas yang juga fungsionaris ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesaia, Gede Pasek Suardika.

"KPK tidak izinkan Anas untuk mengobati giginya ke dokter langganan. Penyidik ijinkan ke RSPAD Gatot Soebroto," kata Pasek saat ditemui di Markas PPI, Duren Sawit Jakarta (Jumat, 24/1).

Pasek yang dipecat Partai Demokrat menilai pelarangan KPK itu sangat berlebihan. Keluhan sakit Anas hanya sakit gigi dan ijin berobat di dokter langganannya tidak akan mengganggu KPK.

Anas cerita Pasek, menolak untuk dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto. Pasalnya, ia sudah memiliki medical record di dokter langganan Anas.

Pasek membandingkan perlakukan KPK terhadap Anas dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Nazar diperbolehkan berobat di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng. Makanya kata Pasek, perlakuan KPK terhadap penahanan Anas mirip dengan tahanan politik masa Orde Baru.

"Kalau Nazaruddin kan narapidana paling sakti di Indonesia. Sedangkan Anas tahanan yang nuansanya mirip-mirip tapol, jadi memag spesial," demikian Pasek.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA