Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Politisi Golkar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 23 Januari 2014, 12:45 WIB
Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Politisi Golkar
chairun nisa/net
rmol news logo Eksepsi alias nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa suap sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hakim Ketua, Soewidya, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan persidangan.

"Menetapkan sah surat dakwaan penuntut umum dengan nomor DAK-38/24/12/2013 untuk terdakwa Chairun Nisa sebagai dasar untuk mengadili dan memutuskan perkara ini," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1).

Soewidya menekankan bahwa keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa sudah masuk dalam materi pemeriksaan. Selain itu, keberatan penasehat hukum yang menilai penerapan Pasal 12 huruf c UU Tipikor tidak tepat untuk terdakwa, dianggap hakim tidak beralasan. Keberatan yang menyebut peranan terdakwa lebih tepat sebagai pembantu daripada orang yang turut serta melakukan pidana juga ditolak karena sudah masuk materi perkara

"Maka seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Soewidya.

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Chairun Nisa menerima suap sebesar Rp 3,075 miliar untuk Akil terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Uang itu diterima Nisa dari Hambit dan pengusaha bernama Cornelis Nalau Antun. Adapun Nisa diketahui juga sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

Mantan Bendahara MUI itu dijerat Pasal 12 huruf c UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA