Anas: Dakwaan Deddy Kusdinar Dipaksakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 21 Januari 2014, 18:57 WIB
Anas: Dakwaan Deddy Kusdinar Dipaksakan
anas urbaningrum/net
rmol news logo Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kembali membantah dirinya menerima aliran dana dari proyek Hambalang sebesar Rp 2,21 miliar. Sebagaimana tertuang dalam dakwaan mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olah Raga Deddy Kusdinar.

"Ya memang tidak ada, konstruksi dakwaannya bunyinya 'uang diberikan oleh Teuku Bagus kepada Munadi, Hendrajaya, Ketut Hermawan atas permintaan Muhayat'. Di mana Anas, Anas tidak pernah minta, tidak pernah tahu, tidak pernah terima," ujarnya usai menjadi saksi untuk Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (21/1).

Anas memastikan tidak mengenal dengan nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan. Karena itu, dia mengaku bingung mengapa dirinya dijadikan saksi untuk Deddy Kusdinar oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Anas, dirinya juga tidak mengetahui ada aksi pembagian uang dan barang di dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 lalu.

"Bagaimana saya bisa tahu, bunyi dakwaannya saja ganjil. Dakwaan yang menurut saya amat sangat dipaksakan. Dan, itu bukan dakwaan saya toh," tegasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA