"Ya memang tidak ada, konstruksi dakwaannya bunyinya 'uang diberikan oleh Teuku Bagus kepada Munadi, Hendrajaya, Ketut Hermawan atas permintaan Muhayat'. Di mana Anas, Anas tidak pernah minta, tidak pernah tahu, tidak pernah terima," ujarnya usai menjadi saksi untuk Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (21/1).
Anas memastikan tidak mengenal dengan nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan. Karena itu, dia mengaku bingung mengapa dirinya dijadikan saksi untuk Deddy Kusdinar oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Anas, dirinya juga tidak mengetahui ada aksi pembagian uang dan barang di dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 lalu.
"Bagaimana saya bisa tahu, bunyi dakwaannya saja ganjil. Dakwaan yang menurut saya amat sangat dipaksakan. Dan, itu bukan dakwaan saya toh," tegasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: