Namun, dia tidak tahu maksud dan tujuan Wafid Muharram memberikan uang dalam jumlah besar itu melalui Deddy Kusdinar yang juga pejabat Kemenpora.
"Terus terang pak hakim, di situ adalah kekhilafan saya. Seharusnya saya mengembalikan uang itu dan laporkan ke kakak saya (Andi Mallarangeng)," ujar Choel saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (21/1).
Dia menjelaskan, uang yang diberikan di rumahnya oleh Deddy Kusdinar dan Fahruddin pada malam hari tidak diterimanya secara langsung. Lantaran, mereka tidak memberitahu jika pada saat itu membawa uang.
"Malam jam delapan di rumah saya ada Fahrudin dan Deddy Kusdinar. Tidak banyak ngobrol, mereka ucapkan selamat ulang tahun. Setelah mereka pulang saya lihat ada bungkusan," beber Choel.
Choel memastikan, baik Fahruddin maupun Deddy Kusdinar hingga kini juga belum menjelaskan soal pemberian uang tersebut.
"Jumlahnya USD 550 ribu. Tidak dijelaskan untuk apa, dari mana. Bungkusan itu ada di sebelah kursi," katanya.
"Saya memahami itu kiriman dari Wafid. Kaitannya karena ada pembicaraan bahwa ada kiriman dari pak Wafid. Tapi, sampai saat ini saya tidak tahu untuk apa," demikian Choel.
[rus]
BERITA TERKAIT: