"Saya kira dalam waktu dekat, kasus AM (Akil Mochtar) akan naik ke penuntutan," ujar Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di kantornya, Kuningan, Jakarta, (Senin, 20/1).
Jelas dia, proses penuntutan dapat dilakukan sekitar 2-3 minggu ke depan. Bahkan Johan menegaskan, proses penuntutan dapat dilakukan lebih cepat dari waktu yang diperkirakan.
"Atau bahkan bisa lebih cepat dari itu, tapi juga bisa lebih lama. Tergantung penyidik memperoleh keterangan," terang Johan.
Diketahui, Akil Mochtar pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi hasil dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada 2 Oktober 2013 silam. Dari pengembangan kasusnya, Akil juga ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan kewenangannya sebagai Ketua MK.
Selain itu, KPK juga menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Akil sebagai tersangka dengan perkara tindak pidana pencucian uang yang juga berkaitan dengan penanganan sengketa Pilkada di MK.
[rus]
BERITA TERKAIT: