Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Akil Mochtar.
Selain Djanedri, tim penyidik KPK juga hari ini (Senin, 20/1) menjadwalkan anggota Kepolisian Indah Agustin, dan mantan sekretaris pribadi Akil Mochtar, Yuana Sisilia.
Diketahui, kasus TPPU ini merupakan pengembangan kasus dari perkara suap yang diduga diterima Akil dalam dalam penanganan sengketa Pilkada di MK. Akil diduga telah melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 21/2001 tentang pasal Gratifikasi.
Sebelum menyangkakan pasal tersebut kepada tersangka, KPK terlebih dahulu meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri sejumlah aset dan transaksi mencurigakan milik Akil. Alhasil, didapat fakta beberapa aliran dana mencurigakan, di antaranya dialihkan ke rekening lain dan rekening perusahaan.
[wid]
BERITA TERKAIT: