KPK Kembali Periksa Sekjen MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 20 Januari 2014, 11:02 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Djanedri M Gaffar sebagai saksi atas dugaan pencucian uang dalam penanganan sengketa Pilkada di MK.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Akil Mochtar.

Selain Djanedri, tim penyidik KPK juga hari ini (Senin, 20/1) menjadwalkan anggota Kepolisian Indah Agustin, dan mantan sekretaris pribadi Akil Mochtar, Yuana Sisilia.

Diketahui, kasus TPPU ini merupakan pengembangan kasus dari perkara suap yang diduga diterima Akil dalam dalam penanganan sengketa Pilkada di MK. Akil diduga telah melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 21/2001 tentang pasal Gratifikasi.

Sebelum menyangkakan pasal tersebut kepada tersangka, KPK terlebih dahulu meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri sejumlah aset dan transaksi mencurigakan milik Akil. Alhasil, didapat fakta beberapa aliran dana mencurigakan, di antaranya  dialihkan ke rekening lain dan rekening perusahaan.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA