5 Jam di KPK, Anas Tidak Diperiksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 10 Januari 2014, 21:52 WIB
5 Jam di KPK, Anas Tidak Diperiksa
rm
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Anas Urbaningrum. Anas ditahan usai memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka petang tadi.

KPK meluruskan keberadaan Anas di KPK. Sejak siang tadi, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu tidak menjalani pemeriksaan. Lima jam berada di Gedung KPK, Anas cuma "berdebat" sebentar dengan petugas KPK.

"Selama beberapa jam tadi, tidak dilakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan tidak didampingi pengacaranya. Diketahui, proses pemeriksaan sebagai tersangka harus didampingi oleh pengacara," ujar Jurubicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jakarta (Jumat, 10/1).

Johan menambahkan bahwa KPK sempat menawari untuk memberikan penasehat hukum kepada Anas Urbaningrum. Kendati demikian, Anas mengatakan bahwa ia telah memiliki penasehat hukum dan pastikan bahwa penasehat hukumnya tidak akan mendampingi pemeriksaan hari ini.

"Sampai pukul 17.00 WIB tadi, ternyata tidak ada lawyer yang mendampingi yang bersangkutan. Dan yang bersangkutan sudah memastikan tidak ada yang hadir," jelas Johan.

Diketahui, Anas telah tiba di gedung KPK pada pukul 13.35 WIB tadi. Ia tiba hanya ditemani oleh loyalisnya Gede Pasek, dan Rahmat, tanpa penasehat hukum sama sekali. Kemudian, Anas kembali terlihat keluar dari gedung KPK pada pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" di bagian punggungnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA