Kasus KBS Harus jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Seluruh Kebun Binatang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Minggu, 26 Juli 2026, 06:45 WIB
Kasus KBS Harus jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Seluruh Kebun Binatang
Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (Dirut PD KBS) Choirul Anwar sebagai tersangka kasus korupsi uang pakan hewan periode 2016-2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,2 miliar. 

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, Choirul Anwar yang menjabat sebagai Dirut PD KBS pada periode 2016-2024 diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan (fiktif), serta untuk kepentingan pribadi. 

Terkait itu, Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain mengapresiasi penegak hukum yang progresif dalam penanganan kasus KBS. 

“Perbuatan tersangka ini keji dan tidak punya hati terhadap satwa, padahal ia memiliki kewenangan untuk membuat satwa menjadi sehat dan terawat, tapi justru menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat satwa menderita, kurus, sakit, bahkan mati,” kata Haris dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 26 Juli 2026. 

“Tersangka harus dijerat dengan hukuman seberat-beratnya. Korupsi di Indonesia saat ini sudah sangat kompleks dan sudah mencapai level kronis, dari korupsi di bidang infrastruktur, pendidikan, agama,  sosial, olahraga, kesehatan, hewan, dan lainnya,” tambah dia.

Haris juga mendesak agar kejadian ini menjadi momentum dalam perbaikan tata kelola Kebun Binatang di seluruh Indonesia. 

“Pengelolaannya perlu diaudit baik milik pemerintah maupun milik swasta agar lebih transparan, taat pada aturan, perizinannya tidak bermasalah, memastikan satwa terawat dan sejahtera, serta perlu juga memperhatikan kesejahteraan petugas yang bekerja,” imbuhnya.

“Semoga Presiden Prabowo Subianto memperhatikan permasalahan ini dan segera memperbaiki tata kelola Kebun Binatang di seluruh wilayah, serta memperhatikan kesejahteraan dan perlindungan satwa di Indonesia,” tutup Haris.

Pada perkara korupsi KBS, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka juga ditahan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 21 Juli 2026 hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut. rmol news logo article 


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA