Anas Ditahan, Pengacara Nongol di KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 10 Januari 2014, 20:43 WIB
Anas Ditahan, Pengacara Nongol di KPK
rmol news logo Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya langsung menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (10/1). Kedatangannya, tak lama berselang Anas diboyong ke Rutan KPK yang terletak di basement gedung KPK.

Kepada awak media, Firman masih enggan memberikan komentarnya. Dia juga masih enggan menjelaskan maksud kedatangannya kepada awak media. Firman sendiri diketahui tak mendampingi Anas saat diperiksa tadi.

"Nanti, nanti saja ya," kata Firman.

Anas diketahui langsung ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam oleh KPK. Anas sendiri diketahui telah mangkir dua kali dari panggilannya. Pertama, 31 Juli 2013 dan paling anyar Selasa (7/1) kemarin.

Anas ditahan setelah hampir setahun ditetapkan KPK sebagai tersangka. KPK mengumumkan penetapan tersangka Anas sejak Februari 2013 silam. Lama setelah itu, ini merupakan pemeriksaan pertama yang dijalani Anas sebagai tersangka.

Anas disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a (penyuapan aktif) dan atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 undang-undang No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no. 20/2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA