Anas Ditahan Setelah 5 Jam Diperiksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 10 Januari 2014, 18:50 WIB
Anas Ditahan Setelah 5 Jam Diperiksa
anas urbaningrum/rm
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menjadi tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pembangunan sport center Hambalang.

"Ditahan terkait kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama," ujar Jurubicara KPK Johan Budi di gedung KPK, sesaat  tadi (Jumat 10/1).

Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka sekitar 5 jam.

Pendiri Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu terlihat keluar dari gedung KPK pada pukul 18.45 wib dengan menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Anas ditahan setelah hampir setahun ditetapkan KPK sebagai tersangka. KPK mengumumkan penetapan tersangka Anas sejak Februari 2013 silam. Lama setelah itu, ini merupakan pemeriksaan pertama yang dijalani Anas sebagai tersangka.

Anas disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a (penyuapan aktif) dan atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 undang-undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no. 20/2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA