Pernyataan bahwa dirinya bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto melakukan pertemuan dengan Presiden SBY di Cikeas sama saja dengan tudingan melakukan tindak pidana.
"Kalau saya bertemu presiden saja tidak ada soal. Tapi, ini dikaitkan dengan kasus Anas Urbaningrum. Itu sama saja mengatakan saya dan pak Bambang melakukan tindak pidana dengan presiden," kata Denny di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/1).
Dia menjelaskan, pernyataan Makmun Murod selaku jubir PPI berada dalam konteks pemeriksaan Anas Urbaningrum yang tersandung kasus Hambalang. Dengan demikian, Murod juga menuding bahwa Bambang Widjojanto melakukan tindak pidana.
Sebab, dalam pasal 36 Undang-Undang 30/2002 tentang KPK disebutkan bahwa pertemuan pimpinan KPK dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung berperkara merupakan tindak pidana.
"Selain itu, dibangun imej kalau kata Murod, ini ada politik kotor. Ya tidak benar, orang tidak ada pertemuan," jelas Denny.
Denny menegaskan, laporan ke polisi atas inisiatifnya sendiri. Dia membantah melakukan komunikasi dengan presiden atau mengajak Bambang Widjojanto dan KPK untuk melapor bersama.
"Ini inisiatif saya saja, tidak ada komunikasi dengan presiden. Presiden biar ngurus yang lebih besar, ini wamen cukup," imbuhnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: