Alasan paling penting, menurut Denny, pernyataan Makmun Murod dan Tri Dianto yang merupakan loyalis mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu dapat mengganggu kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Pernyataan keduanya sebagai salah satu bentuk pelemahan KPK. Banyak cara dan upaya untuk melemahkan KPK, mengkriminalisasi dan lain-lain. Saya pikir cara-cara seperti ini jangan dibiarkan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/1).
Menurut Denny, pernyataan Makmun Murod dan Tri Dianto bahwa dirinya bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyambangi Cikeas sebagai informasi fitnah dan bohong. Sehingga, loyalis Anas tersebut harus bertanggunjawab di hadapan hukum. Keduanya juga dinilai Denny tidak memiliki itikad baik untuk meminta maaf secara tulus.
"Minta maaf tapi kemudian bawahnya tetapi begini tetapi begitu sambil mengancam. Itu bukan minta maaf, itu ngeles. Secara guyon saya mengatakan permintaan maafnya akal-akalan. Permintaan saya sederhana, minta maaf secara gentle tanpa syarat," jelas Denny.
Dia tidak akan menanggapi apabila Makmun Murod dan Tri Dianto kembali menyampaikan permintaan maaf setelah dilaporkan ke polisi. Pasalnya, tenggat waktu 1x24 jam untuk meminta maaf setelah keduanya melontarkan fitnah pada Selasa (7/1) lalu sudah lewat.
"Sayangnya, kesempatan itu tidak digunakan dengan baik," ujarnya.
Alasan lain, Denny menilai bahwa pernyataan dua loyalis Anas tersebut mengganggu kehormatan lembaga-lembaga negara, yaitu lembaga Kepresidenan dan KPK. Selanjutnya, harus dilakukan tindakan serius terhadap fitnah seperti yang dilakukan Makmun Murod dan Tri Dianto. Denny mengkhawatirkan, hal ini menjadi modus yang dilakukan untuk membela diri dalam kasus korupsi.
"Kalau tidak ada yang mengambil sikap tegas, tidak dilawan nanti ada yang datang lagi orang diperiksa KPK bikin alasan lagi, bikin fitnah lagi. Sehingga, harus ada pelajaran bagi yang begini," jelas Denny.
Terakhir, laporan Denny ke polisi juga untuk menyelamatkan demokrasi dari kebiasan memfitnah. Menurutnya, harus dipisahkan dengan tegas antara kebebasan berbicara dengan memfitnah.
"Harus kita bangun demokrasi yang berkeadaban, salah satunya dengan memisahkan kebebasan bicara dengan memfitnah yang merupakan tindak pidana," demikian Denny.
[rus]
BERITA TERKAIT: