Denny melaporkan Murod dan Tri atas pernyataan yang menyebut dirinya bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mendatangi Cikeas sebelum pemeriksaan tersangka gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum.
"Saya melaporkan Murod dan Tri Dianto terkait fitnah yang mereka sampaikan di KPK pada Selasa lalu," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/1).
Menurut Denny, pernyataan dua loyalis Anas Urbaningrum tersebut adalah fitnah lantaran dirinya tidak pernah mendatangi Cikeas untuk bertemu Presiden SBY. Denny menambahkan, dirinya telah berniat baik dengan memberi tenggat waktu 1x24 jam kepada Murod dan Tri untuk meminta maaf soal tuduhannya.
"Kesempatan itu tidak digunakan dengan baik, jadi untuk pembelajaran semuanya dan juga agar tidak menjadi preseden," ujarnya.
Disinggung soal adanya pertemuan dengan Presiden SBY, Denny menegaskan pertemuan di Cikeas sehari sebelum Anas Urbaningrum diperiksa KPK itu tidaklah benar.
"Mau cari bukti sampai tahun lebaran kuda juga tidak ada," katanya.
Melengkapi laporannya, Denny mengaku telah membawa beberapa bukti antara lain pemberitaan di media massa online.
"Dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," tegas Denny.
[wid]
BERITA TERKAIT: