Denny Indrayana Resmi Laporkan Loyalis Anas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 09 Januari 2014, 12:56 WIB
Denny Indrayana Resmi Laporkan Loyalis Anas
DENNY INDRAYANA/NET
rmol news logo Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Dia melaporkan aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Makmun Murod Al Barbasy dan Tri Dianto.

Denny melaporkan Murod dan Tri atas pernyataan yang menyebut dirinya bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mendatangi Cikeas sebelum pemeriksaan tersangka gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum.

"Saya melaporkan Murod dan Tri Dianto terkait fitnah yang mereka sampaikan di KPK pada Selasa lalu," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/1).

Menurut Denny, pernyataan dua loyalis Anas Urbaningrum tersebut adalah fitnah lantaran dirinya tidak pernah mendatangi Cikeas untuk bertemu Presiden SBY. Denny menambahkan, dirinya telah berniat baik dengan memberi tenggat waktu 1x24 jam kepada Murod dan Tri untuk meminta maaf soal tuduhannya.

"Kesempatan itu tidak digunakan dengan baik, jadi untuk pembelajaran semuanya dan juga agar tidak menjadi preseden," ujarnya.

Disinggung soal adanya pertemuan dengan Presiden SBY, Denny menegaskan pertemuan di Cikeas sehari sebelum Anas Urbaningrum diperiksa KPK itu tidaklah benar.

"Mau cari bukti sampai tahun lebaran kuda juga tidak ada," katanya.

Melengkapi laporannya, Denny mengaku telah membawa beberapa bukti antara lain pemberitaan di media massa online.

"Dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," tegas Denny.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA