"Ini bukan inisiatif. Ini ada suatu kondisi," elak Hambit usai sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/1).
Hambit tak menyebut rinci "kondisi" yang dimaksud. Kendati begitu, dia tak menampik saat disinggung soal adanya pihak lain yang meminta untuk mengkondisikan proses sidang gugatan di MK.
"Silakan ikuti proses sidang," kata dia sembari mengatakan tak ada kesepakatan uang dengan Akil Mochtar.
Hambit Bintih bersama-sama Komisaris PT Berkala Maju, Cornelis Nalau Antun, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dengan uang senilai Rp 3 miliar melalui anggota Komisi II asal fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa.
Maksud pemberian uang itu agar Akil mempengaruhi putusan gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas yang diajukan oleh pasangan Alfidel Jinu-Ude Arnold Pisi dan duet Jaya Samaya Monong-Dading.
[ald]
BERITA TERKAIT: