
Terdakwa suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Chairun Nisa, memutuskan untuk melawan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi Partai Golkar itu bersama penasihat hukumnya akan mengajukan permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh penggugat atau eksepsi atas dakwaan yang dilontarkan Jaksa KPK.
Wanita yang didakwa menjadi perantara suap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Moctar itu mengaku paham akan surat dakwaan yang dibacakan bergantian oleh Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/1). Sidang tersebut berlangsung hampir 30 menit.
"Setelah kami membaca dakwaan Penuntut Umum, kami memutuskan akan ajukan eksepsi," kata penngacara Nisa, Susilo, sebelum sidang ditutup.
Pihaknya, kata dia lagi, meminta waktu kepada majelis hakim guna menyusun nota keberatan sampai hari Senin pekan mendatang (13/1). Sementara itu, penuntut umum juga menyatakan kesiapannya kepada majelis hakim untuk menanggapi eksepsi yang diajukan kubu Nisa.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: