"Pak Anas tidak pernah melarikan diri," kata pengacaranya, Firman Wijaya di kantor KPK, Jakarta, Senin (6/1).
Soal proses penahanan, Firman tak bisa memastikan kliennya siap atau tidak. Yang pasti, hal itu secara hukum prosesnya merupakan kewenangan KPK.
"Pak Anas juga akan pelajari panggilan itu tetapi saya mengatakan bahwa ini
adalah dirty war dalam proses ini," terang Firman.
Namun jika ternyata ditahan, beber Firman, kliennya akan membuat cabang Ormas PPI di Rutan. PPI adalah ormas yang dibuat oleh Anas pasca penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Ormas yang isinya orang-orang dekat Anas itu juga dibuat pasca dirinya mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat.
"Cuma pak Anas pasti punya rencana untuk membuka kantor cabang PPI di rutan, kira kira begitu," demikian Firman.
[wid]
BERITA TERKAIT: