Pemeriksaan Hamdan, lanjut Johan, bisa saja dilakukan karena ada keterangan yang disampaikan oleh saksi atau tersangka saat diinterogasi oleh penyidik KPK. Selain itu, ada alat bukti yang ditemukan penyidik bertalian dengan Hamdan.
"Karena itu perlu dikonfirmasikan kepada saksi tersebut," kata Johan dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (12/12).
Selain itu, Hamdan juga diperiksa lantaran dirinya dianggap mengetahui, pernah melihat atau mendengar perkara suap sengketa pilkada yang menjerat bekas Ketua MK, Akil Mochtar itu. Atau bisa saja diperiksa karena keahlian yang bersangkutan. Adapun, Hamdan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai hakim MK.
Johan tak menampik saat ditanyakan pemeriksaan Hamdan dilakukan juga untuk menelusuri hakim-hakim MK lain yang diduga ikut bermain dalam sengketa Pilkada ini. Tapi, pilkada yang mana? Johan tak bisa memastikannya. KPK sendiri dari pengembangan kasusnya, tengah menelisik pilkada-pilkada lain yang sarat akan praktik suap-menyuap.
"Terkait pemberi dan penerima lain, itu memang (tengah) dikembangkan. Tapi kalau Hamdan Zoelva ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Akil Mochtar). Ada beberapa informasi yang perlu kita kroscek atau konfirmasi ke yang bersangkutan berkaitan dengan AM (Akil Mochtar)," demikian Johan Budi.
Johan menambahkan, bahwa tak tertutup kemungkinan pihaknya akan memeriksa kembali Hamdan Zoelva dalam perkara ini. Hal itu bisa terealisasi jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan dari bekas fungsionaris DPP Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
"Kemungkinan (pemeriksaan) itu tentu ada. Tapi, sampai saat ini belum diperlukan," demikian Johan Budi.
Apakah perlu izin Presiden SBY? Johan menekan sama sekali tidak diperlukan.
"Sebelumnya kan ada hakim konstitusi lain dipanggil oleh KPK. Tapi kan gak perlu izin presiden, dan dia hadir," demikian Johan Budi.
[rus]
BERITA TERKAIT: