Gelapkan Aset, Pimpinan Yayasan Untag Dipolisikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 11 Desember 2013, 20:26 WIB
Gelapkan Aset, Pimpinan Yayasan Untag Dipolisikan
yayasan untag/net
rmol news logo Ketua Yayasan Universitas 17 Agustus (Untag) Rudyono Dharsono dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Dia dituding melakukan penggelapan dan pencucian uang dari penjualan aset milik yayasan berupa tanah.

"Yang kami laporkan pengurusnya yang diketuai saudara Rudyono Dharsono," kata Sugeng Teguh Santoso, selaku kuasa hukum Forum Masyarakat Peduli Untag (FMPU) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/12).

Menurutnya, Rudyono telah menjual sebagian tanah milik yayasan yang berlokasi di Sunter Jakarta Utara kepada pihak ketiga. Sebagian uang hasil penjualan tidak masuk ke rekening yayasan melainkan ke rekening pribadi. Hal itu diketahui dari hasil audit akuntan publik.

"Ada sejumlah uang Rp 35 miliar lebih masuk ke rekening Rudy. Diduga selain dimiliki, uang itu digunakan untuk usaha oleh Rudy," beber Sugeng.

Dia menambahkan, FMPU tidak mempermasalahkan penjualan tanah seluas empat hektar tersebut. Namun, pertanggungjawaban hasil penjualannya yang tidak jelas.

"Hasil penjualannya kok tidak ada laporannya," katanya.

Dalam laporannya ke polisi, Sugeng membawa sejumlah bukti antara lain hasil audit akuntan publik, akta jual beli, bukti pembayaran, dan hasil rapat pengurus yayasan pada tahun 2012 yang didalamnya mengatur soal struktur kepengurusan.

"Ini semua terungkap sejak salah satu pengawas yayasan menanyakan kepada pimpinan, apa penyebab aset-aset dijual tetapi hasil penjualan tidak ada laporannya. Di sana tidak ada kegiatan kampus, cuma ada ruko-ruko," jelasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA