KPK Sita Rumah di Kebumen dan Pancoran Terkait Akil Mochtar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 11 Desember 2013, 18:34 WIB
KPK Sita Rumah di Kebumen dan Pancoran Terkait Akil Mochtar
plang sita KPK/ilustrasi
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Akil Mochtar.

Jurubicara KPK Johan Budi menerangkan bahwa kegiatan penyitaan dilakukan terhadap dua rumah. Salah satunya, yang berada di Desa Karang Duwur.

"Perlu disampaikan ada penyitaan baru, sebuah rumah dan tanah di Desa Karang Duwur, Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah,” kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (11/12).

Ia menambahkan, rumah dan tanah itu diatasnamakan Mochtar Effendi. Mochtar adalah orang kepercayaan Akil yang juga disebut sebagai operator suap Akil untuk wilayah Sumatra.

Selain menyita rumah dan tanah di Kebumen, penyidik juga menyita rumah atas nama Akil Mochtar dan Ratu Rita Akil di Jakarta. Rumah tersebut disita KPK sejak Selasa (10/12) kemarin.

"Ada juga penyitaan rumah di Kompleks Pancoran Indah III nomor 8, kemarin dipasang plang sita," demikian Johan Budi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA