
Mantan Vice President Treasury and Tax Management PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), Ofan Sofwan, diagendakan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/12).
Ofan akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan ditetapkannya bank gagal berdampak sistemik kepada Bank Century dengan tersangka Budi Mulya.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
KPK sejauh ini telah menetapkan dua tersangka terkait kasus mega skandal bail out Bank Century. Keduanya adalah Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah. Budi merupakan mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia. Sementara Siti Chalimah adalah mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia.
Dari dua nama tersebut, baru Budi Mulya yang surat perintah penyidikannya (Sprindik) sudah ditandatangani, sementara Siti Chalimah belum disidik lantaran alasan sakit keras.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: