Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengungkapkan, Ia dan seluruh anggota Fraksi, melihat pentingnya LHI dan Tim Penasehat Hukum mengajukan banding karena ada nuansa ketidakdilan yang tercium dari keputusan yang juga disertai dissenting opinion dari dua diantara lima hakim untuk tuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kita lihat Nazarudin terbukti korupsi Rp 33 milar kena 4 tahun, ada Robert Tantular yang terbukti merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun, dihukum 4 tahun juga. Terkait kasus SKK Migas, uang hasil tangkap tangan yang konon terbesar, yaitu Rp 12 miliar dituntut 4 tahun pula," ujar Hidayat mengungkapkan kejanggalan berbagai putusan pengadilan Tipikor, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).
Menurut dia, kaidah yang tidak adil terjadi di hadapan mata publik. Hidayat tidak berharap nanti ada pendapat, kalau mau hukuman ringan, maka korupsilah yang besar. Sementara itu, pembelaan partai dan Fraksi dilakukan dengan cara yang sudah sebelumnya dilakukan yaitu dengan menyerahkan masalah hukum kepada Tim Penasehat Hukum.
Seperti dalam keterangan yang diterima redaksi, Wakil Ketua Frkasi PKS Fahri Hamzah juga menyatakan, ia curiga penyusunan dakwaan hingga vonis dilakukan oleh tim yang sama. Ia juga meyakinkan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di antara pimpinan PKS. Ajakan agar pimpinan dan kader meminta maaf kepada masyarakat tidak terkait dengan materi persidangan.
"PKS merasa perlu menyampaikan permintaan maaf karena telah terganggu dengan pemberitaan yang disangkut-pautkan dengan PKS," pungkas Fahri.
[rus]
BERITA TERKAIT: