Kalau tidak paham persoalan dan belum paham betul soal politik, Ikhsan diminta jangan bicara asbun.
"Kasus Lapindo bukanlah kasus yang diselesaikan secara politik. Tapi kasus hukum yang sudah diputuskan secara hukum (inkrah) sampai tingkat MA. Yakni, bencana alam dan menghukum ganti rugi. Demikian juga dengan BLBI, sudah selesai baik secara politik maupun hukum. Semua pejabat tinggi BI yang terlibat sudah dihukum dan masuk penjara, kecuali Boediono," ujar anggota Timwas Century Bambang Soesatyo (Sabtu, 7/12).
Bambang menegaskan, kasus BLBI dan Lapindo berbeda dengan kasus Bank Century, yang diduga dirampok menjelang Pemilu 2009 bermodus kebijakan. Hingga kini skandal tersebut masih ditangani secara politik di DPR dan secara hukum di KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.
"Tugas Timwas Century sesuai keputusan Paripurna DPR adalah mengawasi penyelesaian skandal tersebut secara tuntas dan menyeluruh, sekaligus memastikan proses hukum di KPK, Kejaksaan dan Kepolisian berjalan dengan baik," imbuh anggota Komisi III DPR ini.
Sebelumnya, Ikhsan menjelaskan, proses politik masalah Century di DPR, sebagaimana masalah-masalah lain seperti skandal BLBI dan Lumpur Lapindo, sudah selesai dengan keputusan Rapat Paripurna DPR yang menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum. Tugas Timwas, sesuai keputusan Paripurna DPR adalah mengawasi berjalannya proses hukum yang dilakukan para penegak hukum.
"Dus, pemanggilan kepada pihak-pihak lain, apalagi yang sudah memberikan keterangan kepada KPK, adalah tindakan yang tidak sejalan dengan keputusan Paripurna DPR dan berada di luar kewenangan Timwas," tegas Ikhsan.
[zul]
BERITA TERKAIT: