Keterlibatannya ini diakui Ignatius atas perintah langsung dari Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat dan Bendum Demokrat. Mendapat perintah tersebut, ia lalu menghubungi ponsel Kepala BPN, Joyo Winoto. Tapi, ponsel bersangkutan ketika itu tak bisa dihubungi.
"Kemudian saya hubungi Sestama BPN, Managam Manurung, saya tanya kok tanahnya Menpora tak selesai-selesai. Responnya bagus, beliau menyatakan sedang diproses kalau sudah selesai saya dikasih tahu," tutur Ignatius saat bersaksi dalam sidang terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/12).
Lanjut Ignatius, belakangan Managam mengkonfirmasi bahwa surat telah selesai dan bisa diambil langsung di kantor BPN Jakarta.
"Saya akhirnya ke kantor BPN, saya ambil dari stafnya di depan pak Managam," demikian Managam.
[wid]
BERITA TERKAIT: