"Ya bukan. Ini kan mereka masuk ke kita legal, dia mungkin kunjungan singkat, turis dan sebagainya masak kita larang, kan tidak," ujar Kapolri Jenderal Sutarman di kantornya, Jumat (29/11).
Menurutnya, warga negara asing yang melakukan kejahatan di Indonesia selalu menyasar korbannya dari negara lain atau negara tempat asal mereka. Indonesia hanya dijadikan tempat mereka untuk menjalankan operasinya.
"Korbannya kan ke sana, bukan kita. Kita akan bantu kerja sama internasional yang baik, interpol yang baik," kata Sutarman.
Ia menambahkan, setiap warga negara asing yang ditangkap di Indonesia selalu dikembalikan ke negara asalnya untuk menjalani hukuman.
"Ini kan nanti hukumannya diserahkan ke China. Ditangkap di sini kemudian diserahkan ke China," katanya.
Selain itu, lanjut Sutarman, Polri juga telah menjalin kerja sama dengan pihak imigrasi guna meminimalisir warga negara asing yang masuk ke Indonesia untuk menjalankan aksi kejahatan.
Tadi malam, penyidik Subdit III Direktorat Tipidum Bareskrim Polri mengamankan 48 warga negara China dan tiga warga Indonesia dari dua tempat penggerebekan. Yakni di Jalan Puspita Loka F2 Nomor 12B, BSD City Tangerang Selatan, dan di apartemen Mediterania, Kemayoran Jakarta Pusat. Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa beberapa unit laptop, telepon genggam, wireless, konektor komputer, modem, dan paspor.
[wid]
BERITA TERKAIT: