Begitu diutarakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Winantuningtyastiti, usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka gratifikasi dalam proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/11).
"Sudah diberhentikan sejak 2010," sebut dia.
Dia tidak berani memastikan Anas mendapatkan uang pensiun atau tidak. Tapi menurut dia, gaji yang diterima Anas selama aktif sebagai anggota DPR mencapai Rp 17 juta.
"Kalau ditotal (dengan tunjangan), ya sama dengan (anggota DPR) sekarang," ujar Winantuningtyastiti yang diperiksa selama hampir lima jam.
Anas Urbaningrum langsung mengundurkan diri dari keanggotaan DPR RI pada 25 Mei 2010 setelah terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat lewat Kongres Partai Demokrat.
[ald]
BERITA TERKAIT: