Sekjen DPR: Gaji Anas Urbaningrum Sudah Distop Sejak 2010

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 22 November 2013, 15:29 WIB
Sekjen DPR: Gaji Anas Urbaningrum Sudah Distop Sejak 2010
anas urbaningrum/net
rmol news logo Semenjak menjabat Ketua Umum Partai Demokrat tahun 2010 lalu, Anas Urbaningrum sudah tak lagi menerima gaji maupun tunjangan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Begitu diutarakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Winantuningtyastiti, usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka gratifikasi dalam proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/11).

"Sudah diberhentikan sejak 2010," sebut dia.

Dia tidak berani memastikan Anas mendapatkan uang pensiun atau tidak. Tapi menurut dia, gaji yang diterima Anas selama aktif sebagai anggota DPR mencapai Rp 17 juta.

"Kalau ditotal (dengan tunjangan), ya sama dengan (anggota DPR) sekarang," ujar Winantuningtyastiti yang diperiksa selama hampir lima jam.

Anas Urbaningrum langsung mengundurkan diri dari keanggotaan DPR RI pada 25 Mei 2010 setelah terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat lewat Kongres Partai Demokrat.  [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA