"Pada masa reses pimpinan Dewan telah menerima peraturan pemerintah pengganti UU atau Perppu nomor 1 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas UU 24 / 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Perppu ini akan dibahas dalam rapat badan musyawarah untuk pengaturan penjadwalan dan penetuan alat kelengkapan dewan yang menangani," kata Marzuki Alie, Senin (18/11).
Marzuki tekankan, pembahasan Perppu yang kontroversial itu idealnya selesai pada masa sidang kedua ini. Bahkan, dia menegaskan, Perppu itu sudah jadi hukum positif, dan karena itu lembaga manapun harus taat pada Perppu dan tak lakukan langkah apapun yang bertentangan dengan butir-butir yang termaktub dalam Perppu tersebut.
"Jadi, Dewan perlu mencermati dan menyiapkan pembahasan Perppu tersebut," tegasnya.
Dalam pembukaan sidang kedua ini Ketua DPR Marzuki Alie sempat membahas beberapa hal yang sudah dikerjakan DPR antara lain di bidang perundangan. Diakuinya, banyak masyarakat mengkritik minimnya produk yang dihasilkan. Pada persidangan ini, ada 36 RUU yang sudah memasuki tingkat satu. 29 RUU diantaranya telah alami perpanjangan waktu pembahasan. Kesempatan perpanjangan waktu diharapkan digunakan maksimal oleh pansus, komisi dan Baleg untuk diselesaikan.
Sejumlah RUU diharapkan selesai pada masa sidang ini. antara lain RUU Desa , RUU perubahan UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi dan Kependudukan, dan RUU tentang perubahan terhadap UU nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris.
[ald]
BERITA TERKAIT: