
Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi dengan format yang ada sekarang ini dinilai cacat. Pertama, dari segi keanggotaan para anggotanya merupakan bagian dari kesekjenan alias bawahan hakim MK sendiri.
"Masyarakat bisa saja curiga. Jadi, bisa saja Sekjen itu diminta tolong oleh hakim untuk menyembunyikan kasus," kata anggota Komisi Yudisial, Taufiqurahman Sahuri, dalam diskusi "Wibawa MK Terjun Bebas" di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/11).
Dia menambahkan, jika MK ingin kembali dipercaya publik seharusnya wewenang pengawasan diberikan kepada Komisi Yudisial. Lembaga pengawas etika itu akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap MK.
Taufik menyarankan MK menerima saja Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) ketimbang membuat pengawas etik sendiri. Salah satu alasannya, gaji anggota pengawas internal tersebut tidak masuk dalam APBN.
"Selain itu, bagaimana gajinya? Apa dasar Kementerian Keuangan mengeluarkan uang untuk gaji mereka?" pungkasnya.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: