Tidak Boleh Ada Institusi dengan Kewenangan Terlalu Luas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 16 November 2013, 10:04 WIB
Tidak Boleh Ada Institusi dengan Kewenangan Terlalu Luas
didi irawadi/net
rmol news logo Kerusuhan di Gedung Mahkamah Konstitusi hari Kamis lalu adalah tekanan paling kuat yang menuntut para hakim MK serius melakukan pembenahan diri.

"Setelah penangkapan Akil Mochtar, wibawa MK sudah terjun bebas. Tapi proses pemuilihan sudah dilakukan dengan membentuk majelis kehormatan hakim," ucap anggota Komisi III DPR, Didi Irawadi Syamsudin, dalam diskusi "Wibawa MK Terjun Bebas" di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/11).

Politisi Partai Demokrat ini menyadari tidak mudah untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dalam waktu singkat. Apalagi, sebelum kasus korupsi Akil terbongkar, MK jadi kebanggan masyarakat. Ia sendiri mengaku selalu membanggakan MK tiap kali berkunjung ke konstituennya di daerah.
 
Didi mengatakan, Presiden SBY sudah melakukan langkah tepat dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK). Dilihat dari substansinya, banyak hal yang akan berikan manfaat besar bagi MK dan mempecepat pemulihan MK di mata publik. Poinnya adalah bagaimana perekrutan hakim akan independen, melibatkan tokoh yang punya integritas.

"Tidak boleh ada institusi dengan kewenangan terlalu luas, walau merka hakim yang mulia tapi mereka juga manusia. Salah satu tujuan Perppu adalah memulihkan wibawa. Perppu itu tidak melangkahi DPR. Dengan tidak ditolak, maka itu sudah jadi UU," terangnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA