
Calon Wakil Gubernur Provinsi Maluku, M. Daud Sangadji, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya terkait perusakan yang terjadi saat sidang sengketa Pilkada Maluku di Mahkamah Konstitusi, kemarin.
"Saat ini masih diperiksa di Polda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di kantornya, Jumat (15/11).
Rikwanto membenarkan bahwa pihak Polres Jakarta Pusat yang melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dari 15 orang yang ditangkap.
"Sudah menetapkan tersangka atas inisial KS dan MT. Dikenakan pasal 170 KUHP yang secara bersama-sama melakukan perusakan," katanya.
Penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap 13 orang yang ditangkap, termasuk mencari provokator keributan dan perusakan fasilitas ruang sidang MK.
"Di antara sisanya masih bisa berkembang untuk ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: