"Kedatangan saya memenuhi panggilan KPK dalam surat panggilan saya sebagai tersangka atas dakwaan Tipikor pemberian FPJP dan penetapan bank gagal sistemik Bank Century," terangnya kepada wartawan ketika tiba di gedung KPK pukul 09.50 WIB tadi, Jumat (15/11).
"Tentu saya akan kooperatif dengan penyidik di dalam pemeriksaan nanti," tegasnya.
Dalam kesempatan singkat itu, Budi Mulya mengklaim penggelontoran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada 2008 sudah sesuai UU.
"Pemberian FPJP pasti sesuai dengan undang-undang, itu merupakan kewenangan dan tanggung jawab Bank Indonesia di dalam pelaksanaan
lender of the last resort (mencegah terjadinya krisis finansial yang sistemik dalam perekonomian). Itu diatur jelas dalam undang-undang, dan itu kewenangan BI," urainya.
Wartawan juga sempat menanyakan perkara pengakuan mantan pemilik Bank Century Robert Tantular yang mengaku tidak pernah sama sekali meminta kucuran Rp 6,7 triliun kepada Bank Century. Namun, pada bagian ini Budi Mulya tak jelas menjawabnya. Budi Mulya hanya mengakui bahwa pada saat itu Direksi Bank Century hanya meminta dana talangan ke Bank Indonesia Rp 1 triliun.
"Kita melihat seperti itu," ucapnya.
Pada 2010, tim penyelidik KPK sempat memeriksa Budi Mulya terkait perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang berujung pada pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 689 miliar kepada Bank Century.
[ald]
BERITA TERKAIT: