Mereka adalah Kepala Divisi Komersialisasi Gas SKK Migas, Popi Ahmad Nafis dan Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi nonaktif Agus Sapto Raharjo.
Hal itu disampaikan resepsionis KOPL, Ira Dwi Andini, dalam sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/11).
Ira mulanya tidak ingat saat ditanyakan apakah Popi pernah datang untuk menemui bosnya, Widodo Ratanachaithong. Tapi, saat salah satu petikan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Ira dibacakan salah seorang hakim anggota, dia membenarkannya. Di BAP itu disebutkan, bahwa pertemuan terjadi bulan April 2013.
Sementara Agus, kata Ira, datang sekitar bulan Juni 2013. Dia mengaku tahu hal itu saat diperlihatkan buku tamu oleh penyidik KPK di ruang pemeriksaan.
Ketika hal itu dikonfirmasi hakim kepada Popi dan Agus, jawaban bervariasi yang didapatkan. Popi mengaku pernah datang, sementara Agus mengaku telah lupa apakah pernah datang atau tidak. Adapun Popi dan Agus saat ini statusnya sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya pernah datang ke KOPL untuk ambil obat diabetes. Tidak pernah bicara masalah (tender) di SKK Migas," kilah Popi saat ditanya alasan kedatangannya.
Dugaan keterlibatan Widodo dalam suap SKK Migas disebutkan dalam dakwaan yang disusun Jaksa KPK terhadap anak buahnya, Simon Gunawan Tanjaya. Di dakwaan itu disebutkan bahwa Simon bersama-sama Widodo memberikan uang USD 900 ribu dan 200 ribu dollar Singapura ke Rudi Rubiandini. Duit tersebut diberikan guna meloloskan lelang terbatas minyak mentah dan konsendat di SKK Migas.
[zul]
BERITA TERKAIT: