"Setelah kasus ini Kernel tidak dimasukan lagi ke
bidder list (daftar penawar). Kami kirim surat ke Kernel selama kasus ini mereka dikeluarkan tidak ikut tender," kata Kepala Dinas Penyiapan Penunjukan Minyak Kondensat SKK Migas, Ayudia Bellini, saat bersaksi di sidang lanjutan terdakwa Simon Gunawan Tandjaja di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/11).
Menurutnya, Kernel Singapura dikeluarkan karena ada indikasi direktur utamanya, Widodo Ratanachaitong, terlibat dalam perkara suap di SKK Migas ini.
Sementara, PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia, menurut Ayudia, memang tidak ada dalam
bidder list SKK Migas. Perusahaan yang ada dalam bidder list SKK Migas hanya 33., beda dengan data sebelumnya 35 perusahaan.
Komisaris Kernel Oil, Simon Gunawan Tandjaja, didakwa bersama-sama Widodo Ratanachaitong memberikan uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 900.000 dolar Amerika Serikat untuk Kepala SKK Migas (kini tidak menjabat lagi) Rudi Rubiandini melalui perantara bernama Deviardi. Tujuan suap terkait pelaksanaan lelang terbatas Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas.
[ald]
BERITA TERKAIT: