
Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata telah menjerat mantan kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak tanggal 12 November kemarin.
"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dalam kegiatan SKK Migas, penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka RR (Rudi Rubiandini)," ujar Jurubicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo saat dikonfirmasi tadi (Kamis, 14/11).
Johan menambahkan bahwa Rudi, mantan guru besar Institut Teknologi Bandung, diduga melanggar pasal 3 UU 8/2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terkait kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaann terhadap pegawai money changer PT Duta Putra Valutama, yakni Sri Hendryanti, Nurlaila, Febri Firmansyah, Sopyan Hadi Wijaya, Ikhsan Rakhmatulloh, dan Topo Waspodo.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: