Jurubicara KPK, Johan Budi mengaku belum mengetahui berapa jumlah uang yang diberikan Artha Meris Simbolon kepada Rudi melalui Ardi seperti disebut dalam dokumen pemeriksaan salah seorang tersangka kasus tersebut. Tapi dia pastikan, bahwa pengakuan yang tertuang dalam BAP dan atau dakwaan akan divalidasi penyidik, dan akan dilihat dalam persidangan berdasarkan pernilaian hakim.
"Ini belum ada kesimpulan si ini (Artha Meris) memberi, si ini (Rudi) menerima. Semua informasi sekecil apapun divalidasi apakah bernilai benar atau tidak. Bernilai benar kalau didukung bukti-bukti. Kalau tidak ya itu sekedar pengakuan. Bukti-bukti tentu mesti ditelusuri," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (13/11).
Artha Meris sampai pukul 21.00 WIB tadi masih dimintai keterangan oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk Rudi Rubiandini. Karenanya, belum bisa disimpulkan Artha Meris terlibat karena diperiksa dan sudah dicekal. Dalam pemeriksaan bisa saja penyidik mengkonfirmasi soal keterangan Ardi dalam BAP.
"Kalau validasi kan bisa aja dikroscek saat pemeriksaan dia (Artha Meris). Kan pengakuan itu belum tentu benar. Kalau itu (pemberian Artha Meris kepada Rudi) sekedar pengakuan, ya tidak benar. Jadi belum ada (kesimpulan pemberi suap)," demikian Johan Budi.
Dalam dokumen pemeriksaan milik salah seorang tersangka yang berhasil didapatkan Rakyat Merdeka Online menyebutkan bahwa Artha Meris pernah memberikan 272.500 dolar AS kepada Rudi Rubiandini. Sama seperti suap dari Kernel Oil, uang tersebut diberikan melalui kurir Rudi, Devi Ardi.
Uang diberikan Artha dalam beberapa tahap. Uang diberikan sekitar bulan Februari 2013 sebesar 22.500 dolar AS, kemudian akhir Juli 2013 (bulan puasa) sebesar 50 ribu dan awal Agustus 2013 atau sekitar satu atau dua hari sebelum lebaran Idul Fitri sebesar 200 ribu dolar AS. Uang diberikan di tempat berbeda.
[dem]
BERITA TERKAIT: