"Ditetapkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan Alkes di Tangsel, yakni TCW, DP dan MG," ujar Jurubicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/11).
TCW adalah Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, yaitu suami Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diani.
Sedangkan DP adalah Dadang Priatna pihak swasta sebagai rekanan, dia juga adalah anak buah Wawan. Sementara MJ adalah pejabat pembuat komitmen, pejabat di Dinkes Tangsel.
Penetapan tiga tersangka ini kata Johan, setelah pimpinan KPK menggelar ekspose dan menemukan alat bukti yang cukup, yaitu dua alat bukti.
Penyelidikan Alkes Tnagsel ini adalah pengembangan setelah penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen oleh KPK dari ruang kerja Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. Penggeledahan ini dilakukan di PT Bali Pacific Pragma, Serang, Banten, dan juga di Gedung The East lt.12 no.5 Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
KPK juga telah memintai keterangan kepada beberapa pihak seperti Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid, serta pegawai Dinkes, yakni Wawan Darmawan, Mamak Jamasari, Ridwan, dan Tulis Mauladi.
[rus]
BERITA TERKAIT: