"Kita mau tanya status (Juniver) ke KPK. Sebab dulu pernah disampaikan akan diterapkan pasal 21," kata Koordinator FAKSI, Petrus Salestinus saat ditemui di KPK, JL HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (11/11).
Menurutnya, FAKSI berhak untuk meminta kejelasan dan klarifikasi. Karena apabila tidak ada langkah jelas yang dilakukan oleh KPK dalam menindaklanjuti kasus ini, maka pihaknya menganggap pernyataan itu hanya gertakan atau ancaman intimidasi terhadap profesi advokat saja.
"Ini tujuannya untuk mendesak KPK harus menegaskan posisi kasus ini seperti apa. Apa yang dianggap KPK sebagai merintangi (penyidikan-persidangan) tindak pidana korupsi (Djoko Susilo)," imbuh Petrus.
Sebelumnya dalam persidangan perkara Simulator SIM dengan terdakwa Irjen pol Djoko Susilo, Novel Baswedan menyatakan pihaknya memiliki bukti CCTV di Menara Peninsula, Jakarta yang menampilkan gambar Juniver Girsang bertemu dengan Benita Pratiwi alias Tiwi.
Adapun Tiwi menarik keterangan yang pernah dibuat dalam BAP saat bersaksi dalam persidangan,Jumat (12/7) lalu. Tiwi mencabut keterangan bahwa ia pernah menerima bungkusan besar berisi uang untuk Djoko dari Ketua Primer Koperasi Anggota Kepolisian (Primkoppol) AKBP Teddy Rusmawan yang juga ketua panitia lelang proyek simulator ujian SIM.
Sementara itu, Juniver Girsang yang dikonfirmasi mengenai kabar itu menyatakan pernah melakukan pertemuan dengan Benita Pratiwi. Tapi, dia tegaskan jika di dalam pertemuan itu sama sekali tidak benar dikatakan ada penekanan terhadap saksi.
"Memang ada pertemuan. Supaya kita tahu siapa orang yang mengetahui pengiriman barang. Karena simulator itu total lost. Sehingga kita perlu tahu pengiriman barang," terangnya usai persidangan beberapa waktu lalu.
[rus]
BERITA TERKAIT: