"Tidak pernah itu," kata dia saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11).
Andi Ayub juga menyatakan bahwa dirinya sama sekali tak pernah membicarakan masalah perkara kasasi itu dengan Soeprapto. Apalagi sampai membicarakan komisi Rp 250 juta sebagaimana yang diutarakan di BAP maupun kesaksian Soeprapto di persidangan sebelumnya.
"Tidak benar sama sekali, tak mungkin dia menghadap saya. Saya mau tanya kapan dan dimana. Saya mau bantah itu," terang dia.
Salah seorang Jaksa KPK lantas lalu berusaha mengkonfirmasi langsung kepada Soeprapto yang kebetulan hadir di bangku depan persidangan. Namun, hal itu disanggah oleh Ketua Majelis Hakim, Antonius.
"Jaksa lebih baik untuk mencatat keterangan yang disampaikan oleh saudara saksi. Dan apa yang disampaikan oleh saudara saksi," terang dia.
Soeprapto yang hadir di persidangan terlihat hanya menyimak. Pria yang memakai jaket biru digulung tersebut terlihat menunduk sambil menyimak apa yang disampaikan oleh Andi Ayub.
[rus]
BERITA TERKAIT: