Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan membantah pernah menerima uang Rp 2 milliar dari tersangka Susi Tur Andayani agar menerbitkan surat penetapan pengangkatan, setelah sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten, diputus di Mahkamah Konstitusi (MK). Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: