Begitu antara lain isi dakwaan untuk Dedy Kusdinar yang disusun tim Jaksa KPK yang dipimpin I Kadek Wirayana dan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11).
Menindaklanjuti perintah Andi, Wafid Muharam selaku Menteri Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga menemui Muhammad Nazaruddin dan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang untuk membantu mengurus permasalah tanah di Badan Pertanahan Nasional.
Nazaruddin lalu menyampaikan masalahnya kepada Anas Urbaningrum yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat DPR RI.
Anas kemudian memerintahkan Ignatius Mulyono selaku anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat yang mitra kerjanya BPN untuk mengurus permasalahan pengurusan hak pakai tanah untuk pembangunan P3SON Hambalang.
"Pada akhirnya Ignatius berhasil mengurus SK Hak Pakai atas tanah Kemenpora di Hambalang dan kemudian menyerahkan SK tersebut ke Anas Urbaningrum di ruang ketua FPD yang disaksikan oleh Nazaruddin dan selanjutnya copy SK tersebut diberikan kepada Muhammad Nazaruddin," demikian Kadek membacakan dakwaan.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: