Bareskrim Tambah Tersangka Kredit Fiktif BSM Bogor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 November 2013, 17:41 WIB
Bareskrim Tambah Tersangka Kredit Fiktif BSM Bogor
foto:net
rmol news logo Bareskrim Polri menambah lagi tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank Syariah Mandiri Cabang Bogor. Dengan begitu, total tersangka pembobolan bank sejumlah Rp 102 miliar ini menjadi tujuh orang.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Arief Sulistyanto mengungkapkan, pihaknya menangkap dan menahan seorang notaris berinisial SD (51) tadi malam.

"Perbuatan yang dilakukan dari tiga tersangka yang mengajukan Al Murabahah atau pembiayaan perumahan yakni Hen Hen, Iyan dan Rizky proses perikatannya ditangani notaris ini," ujar Arief di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/11).

Dia menjelaskan, perbuatan yang dilakukan SD dalam pengajuan kredit fiktif BSM adalah membuat akta pembiayaan Al Murabahah tidak dihadiri pihak debitur, dan sertifikat tanah yang dijadikan agunan hanya berupa foto copy.

"Debitur hanya diwakili oleh tersangka Iyan dan ternyata fiktif," kata Arief.

Atas perbuatannya itu, SD disangkakan pasal 64 Undang-Undang Nomor 21/2008 tentang Tindak Pidana Perbankan Syariah, pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat otentik, serta pasal 3 dan atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Hukuman yang menanti notaris itu berkisar tiga tahun sampai delapan tahun penjara.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menahan enam tersangka dalam kasus ini. Yakni Kepala BSM Cabang Utama Bogor Muhammad Agustinus, Kepala BSM Cabang Pembantu Bogor Haerulli Hermawan, Account Officer BSM Cabang Pembantu Bogor John Luppu Lisa, pengusaha bernama Iyan Permana, pengusaha bernama Hen Hen Gunawan, dan dokter bernama Rizky Adiansyah. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA